BIOSAKA VS PETANI AI : APA KATA DUNIA?
Ibarat gajah lawan semut ini lurrr… Teknologi canggih vs akar rumput, modal besar vs modal ngremet, kerja presisi vs kerja kira kira, ahli kota vs ahli kampung..,,,kira kira ya klo…
Solusi Pertanian Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Ibarat gajah lawan semut ini lurrr… Teknologi canggih vs akar rumput, modal besar vs modal ngremet, kerja presisi vs kerja kira kira, ahli kota vs ahli kampung..,,,kira kira ya klo…
budidaya lele pada air keruh pun jadi, pada air tdk mengalir juga jadi, ikan lele mbandel dan tahan kondisi kolam….. tapi kadang air kolam lele aroma bau, krn bercampur kotoran,…
Siapa sih P Oding Bandung Barat itu lurrrr…. Relawan berbiosaka ini sejak awal telaten, tulen, niteni, mau belajar, terus menerus, diulang ulang lagi…. Bahkan untk kesehatan n stamina keluarga pun…
Warna hijau sayuran belum tentu sehat lurrrr Hati hati dlm berproduksi dan mengonsumsi makanan, terbagus adalah bertani no Pukim no peskim lurrrr, mengonsumsi yg terbebas dari residu kimia sintetis…. Lurrr…
Warna di dlm botol baik baik atas, tengah dan bawah itu sama alias homogen, tdk endapan bila disaring ya bagus, klo dilihat kasatmata akan terlihat bagian atas itu membentuk kyk…
Hayooo dibanding bandingke Lur…, ini melonku 5-7 kg Lur…. guede tenan ini relawan Bojonegoro lurrr. Madep mantep berbiosaka, hemat, gratis, praktis, sederhana, ramah lingkungan, dijamin sehat untk petani, dipastikan sehat…
Stigma lama cabai itu rawan hama penyakit luurrr ?? Ubahlah cara pandang itu, harus ada keberanian untuk merubah; tidak benar image itu; asal ada kemauan pasti ada jalan, yakin dulu…
Kombinasi bbrp jurus lbh efektif dibanding satu jurus sj, mencegah lbh baik dari pada mengatasi; jaga sanitasi, saat olah lahan tutupi lubang aktif tikus dg is lumpur sawah, sebar aroma…
Kenapa wereng kabur dari biosaka luurrr? Ini jawabannya lurr, wereng terkena aroma kabur biosaka itu mjd malas makan dan kabur, hama OPT lain juga kabur tdk mau mendekat, burung pipit…
Salah aplikasi bisa salah hasil lurrrr Bbrp kesalahan dlm berbiosaka paling banyak adlh krn kurang paham, kebiasaan spray pestisida yg sgt berbeda dg SOP biosaka; tidak tepat memilih rumput/daun, keliru…
Biosaka dan sejenisnya itu gratis, tidak dan jangan sampai dijualbelikan, bahaya!!!
Tidak benar & tidak baik jika sampai ada yg menjualbelikan /mengkomersialkan biosaka atau N-1 dan sejenisnya dan atau turunannya F1 F2 F3 sbb:
1. Tidak benar dan etis serta tidak bermoral karena sejak awal ditemukan/dibuat, sudah diniatkan untuk didedikasikan untuk petani dan umat gratis dan tdk boleh dijualbelikan. Silakan dipromosikan di toko online dg syarat gratis, nol rupiah, Rp 0; hanya boleh mengganti biaya ongkir nya saja,
2. Orang itu/ mereka mencederai relawan yang tanpa pamrih krn mereka pencoleng mencari untung diatas derita orang kecil yg blm tahu / bellm paham berbiosaka, mereka yang jualbelikan itu sangat keji dan kejam terhadap rakyat kecil
3. Bahwa penemu dan relawan ini adalah gerakan moral dan gerakan sosial membela rakyat kecil yg tdk mampu dan tdk berdaya, biosaka gratis, bimtek gratis, SOP gratis, buku biosaka gratis; semua digratiskan; mereka merusak citra shg wajib dilawan bg mereka yg menodai niat tulus ikhlas relawan
4. berhati hati di WAG WAG itu “mungkin” sebagian ada penyusup dan berusaha meruntuhkan gerakan relawan; sebagian anggota WAG “mungkin” juga blm paham apa itu relawan, apa itu gerakan sosial, apa itu membela org kecil, krn pemikiran pemikiran nya yg masih beda beda, sebaiknya bagi mereka penyusup dan yg blm berniat belajar dan berpraktik biosaka sebaiknya silakan pamit keluar dari WAG
5. Biosaka sudah dipatenkan, ada hak paten; sejak awal sdh dipagari rambu rambu, sdh tertulis di berbagai SOP, di buku, di medsos dan dilabel sdh ditulis secara jelas “gratis, tdk dijualbelikan dan hanya untuk kalangan komunitas biosaka” berarti di luar itu semua adalah pelanggaran;
6. secara hukum menjualbelikan / mengkomersialkn barang tanpa ijin edar dan tanpa hak paten dll adalah ilegal dan melanggar hukum misal: pasal 480 KUHP penadah barang ilegal dan pasal pasal lain; UU 17/2023 ttg kesehatan pasal 435 ancaman pidana 12 tahun denda rp 5M; UU 8/1999 perlindungan konsumen pasal 8; dan peraturan aturan terkait lainnya