Topics Engaged In
-
- Topic
- Voices
- Last Post
Solusi Pertanian Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Started by: admin
in: Diskusi Biosaka
Biosaka dan sejenisnya itu gratis, tidak dan jangan sampai dijualbelikan, bahaya!!!
Tidak benar & tidak baik jika sampai ada yg menjualbelikan /mengkomersialkan biosaka atau N-1 dan sejenisnya dan atau turunannya F1 F2 F3 sbb:
1. Tidak benar dan etis serta tidak bermoral karena sejak awal ditemukan/dibuat, sudah diniatkan untuk didedikasikan untuk petani dan umat gratis dan tdk boleh dijualbelikan. Silakan dipromosikan di toko online dg syarat gratis, nol rupiah, Rp 0; hanya boleh mengganti biaya ongkir nya saja,
2. Orang itu/ mereka mencederai relawan yang tanpa pamrih krn mereka pencoleng mencari untung diatas derita orang kecil yg blm tahu / bellm paham berbiosaka, mereka yang jualbelikan itu sangat keji dan kejam terhadap rakyat kecil
3. Bahwa penemu dan relawan ini adalah gerakan moral dan gerakan sosial membela rakyat kecil yg tdk mampu dan tdk berdaya, biosaka gratis, bimtek gratis, SOP gratis, buku biosaka gratis; semua digratiskan; mereka merusak citra shg wajib dilawan bg mereka yg menodai niat tulus ikhlas relawan
4. berhati hati di WAG WAG itu “mungkin” sebagian ada penyusup dan berusaha meruntuhkan gerakan relawan; sebagian anggota WAG “mungkin” juga blm paham apa itu relawan, apa itu gerakan sosial, apa itu membela org kecil, krn pemikiran pemikiran nya yg masih beda beda, sebaiknya bagi mereka penyusup dan yg blm berniat belajar dan berpraktik biosaka sebaiknya silakan pamit keluar dari WAG
5. Biosaka sudah dipatenkan, ada hak paten; sejak awal sdh dipagari rambu rambu, sdh tertulis di berbagai SOP, di buku, di medsos dan dilabel sdh ditulis secara jelas “gratis, tdk dijualbelikan dan hanya untuk kalangan komunitas biosaka” berarti di luar itu semua adalah pelanggaran;
6. secara hukum menjualbelikan / mengkomersialkn barang tanpa ijin edar dan tanpa hak paten dll adalah ilegal dan melanggar hukum misal: pasal 480 KUHP penadah barang ilegal dan pasal pasal lain; UU 17/2023 ttg kesehatan pasal 435 ancaman pidana 12 tahun denda rp 5M; UU 8/1999 perlindungan konsumen pasal 8; dan peraturan aturan terkait lainnya